1.
Penerbitan PBI ini dimaksudkan
untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk
pula penerapan manajemen risiko, meningkatkan peran bank sehingga bank lebih accountable dalam menyampaikan
informasi ke Bank Indonesia, serta
dalam rangka harmonisasi
dengan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit
and proper test) dan PBI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
2.
Bank wajib menerapkan manajemen
risiko terkait dengan kepengurusan Bank, Pejabat Eksekutif, dan
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan
kantor Bank, yang paling kurang mencakup:
a.
pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
b.
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limi
c.
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan
d.
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
3.
Pelaporan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif, dan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dilaporkan kepada Bank Indonesia secara batch setiap bulan, paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui mekanisme Laporan Kantor
Pusat Bank Umum.
4.
Bank wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian
Pejabat Eksekutif. Bank
Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
5.
Salah satu pertimbangan dalam
memberikan persetujuan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan
alamat dan/atau penutupan kantor setahun ke depan didasarkan atas
kajian yang disampaikan bank, yang memuat paling kurang:
a. kesesuaian dengan strategi bisnis dan dampak
terhadap proyeksi keuangan;
b.
mekanisme pengawasan dan penilaian
kinerja kantor bank;
c.
analisis secara menyeluruh (bank wide) mencakup antara lain
kondisi ekonomi, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d.
rencana persiapan operasional
antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana
penunjang lainnya.
6.
Bank wajib menyampaikan laporan
untuk posisi tanggal 31 Desember 2011 yang memuat:
a. seluruh Pejabat Eksekutif yang masih menjabat;
dan
b.
semua
jenis kantor Bank berupa KC, KCP, Kanwil, KF, KK dan KPK,
paling
lambat tanggal 6 Februari 2012.
7.
Penyampaian laporan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui LKPBU efektif berlaku tanggal 2 Januari
2012.
8.
Selama belum dimungkinkan pelaporan
melalui LKPBU maka Bank wajib menyampaikan laporan secara offline setiap bulan, paling lambat
pada tanggal 5 bulan berikutnya.
9.
Penyampaian laporan pengangkatan,
pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan
pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau
penutupan kantor Bank, untuk pertama kali disampaikan bersamaan dengan
laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
10.
Kajian disampaikan pertama kali
paling lama tanggal 30 Maret
2012, untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan rencana
bisnis bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar