Jumat, 13 April 2012

Arti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat





ARTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasar Monopoli (berasal dari bahasa yunani monos satu n polein menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya tedapat satu perusahaan saja.

Ciri-Ciri Pasar Monopoli

1.                  Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
2.                  Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
3.                  Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
4.                  Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
5.                  Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Faktor yang menimbulkan monopoli

v     Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
v     Perusahaan monopoli pada umunnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
v     Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.


Sumber
dari buku sandono sukirno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar