ARTI MONOPOLI dan
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Monopoli (berasal
dari bahasa yunani monos satu n polein menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya tedapat satu perusahaan saja.
Ciri-Ciri Pasar
Monopoli
1.
Pasar
Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
2.
Tidak
Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
3.
Tidak
Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
4.
Dapat
Mempengaruhi Penentuan Harga
5.
Promosi
Iklan Kurang Diperlukan
Faktor yang
menimbulkan monopoli
v
Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain.
v
Perusahaan
monopoli pada umunnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi
yang sangat tinggi.
v
Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
UU
No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku
usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi
“rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan
ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku
usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sumber
dari buku sandono sukirno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar