Sabtu, 28 April 2012

PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI






  
PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI


            Dinegara kita ini Indonesia bisa dilihat pada kasus korupsi yang terjadi saat ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjabat pun masih banyak terjadi.. mereka sudah diberikan kepercayaan untuk membangun suatu proyek. Namun sangat disayangkan pada saat proyek masih berlangsung, mereka melakukan suatu penimbunan dana yang jumlahnya mencapai trliun itu. Uang tersebut mereka pakai untuk melakukan hal-hal yang tidak penting untuk pribadinnya dan orang-orang yang bekerjasama dengannya. Dan disaat itu mereka yang terlibat dicari oleh para polisi untuk diminta kesaksian dalam melakukan tindakan korupsi. Salah satu diantara mereka pun sempat melarikan diri keberbagai Negara, namun hal hasil dia pun tertangkap saat berada disuatu Negara tersebut. Saat tiba di Indonesia dia dibawa langsung oleh para polisi. Beberapa hari kemudian ia melakukan persidang dan diminta oleh hakim untuk menjelaskan tentang dana proyek tersebut. Ketika sedang diberikan pertanyaan oleh hakim, dia menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Namun hakim menemui kejanggalan saat  menjawabnya. Hakim pun memutuskan sidang tersebut ditunda. Dan dalam 1 tahun ini sidang masing berlangsung, akhirnya hakim pun memutuskan tuntutan hukum 2 tahun sampai 4 tahun penjara . Namun, sangat disayangkan warga indonesia saat mendengarnya kecewa dengan tuntutan hakim. Bahwa tuntutan tersebut sangat ringan untu tersangka dan ini pun tidak adil bagi yang bersangkutan. Maka dengan itu Indonesia perlu tegas akan peradilan dan hukum. Di tahun kedepan bagi anak-anak bangsa Indonesia tingkatkan lah keadilan untuk membela Negara Indonesia ini.


Komentar saya, dalam kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tuntutan yang dikenakan pun tidak sebanding, sehingga masyarakat tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh hakim. Karena ia telah memakai dana yang seharusnya digunakan sebaik-baik mungkin orang-orang yang membutuhkan.

diposkan oleh arinda.septricia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar