PENJARA DAN DENDA DIHUKUM
EKONOMI
Dinegara kita ini Indonesia
bisa dilihat pada kasus korupsi yang terjadi saat ini. Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh para penjabat pun masih banyak terjadi.. mereka sudah
diberikan kepercayaan untuk membangun suatu proyek. Namun sangat disayangkan
pada saat proyek masih berlangsung, mereka melakukan suatu penimbunan dana yang
jumlahnya mencapai trliun itu. Uang tersebut mereka pakai untuk melakukan
hal-hal yang tidak penting untuk pribadinnya dan orang-orang yang bekerjasama
dengannya. Dan disaat itu mereka yang terlibat dicari oleh para polisi untuk
diminta kesaksian dalam melakukan tindakan korupsi. Salah satu diantara mereka
pun sempat melarikan diri keberbagai Negara, namun hal hasil dia pun tertangkap
saat berada disuatu Negara tersebut. Saat tiba di Indonesia dia dibawa langsung oleh
para polisi. Beberapa hari kemudian ia melakukan persidang dan diminta oleh
hakim untuk menjelaskan tentang dana proyek tersebut. Ketika sedang diberikan
pertanyaan oleh hakim, dia menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Namun hakim
menemui kejanggalan saat menjawabnya.
Hakim pun memutuskan sidang tersebut ditunda. Dan dalam 1 tahun ini sidang
masing berlangsung, akhirnya hakim pun memutuskan tuntutan hukum 2 tahun sampai
4 tahun penjara . Namun, sangat disayangkan warga indonesia saat mendengarnya kecewa
dengan tuntutan hakim. Bahwa tuntutan tersebut sangat ringan untu tersangka dan
ini pun tidak adil bagi yang bersangkutan. Maka dengan itu Indonesia perlu tegas akan
peradilan dan hukum. Di tahun kedepan bagi anak-anak bangsa Indonesia tingkatkan lah keadilan untuk membela
Negara Indonesia
ini.
Komentar saya, dalam kasus
korupsi ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tuntutan yang dikenakan
pun tidak sebanding, sehingga masyarakat tidak puas dengan tuntutan yang
diberikan oleh hakim. Karena ia telah memakai dana yang seharusnya digunakan
sebaik-baik mungkin orang-orang yang membutuhkan.
diposkan oleh arinda.septricia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar