Jumat, 13 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual




Hak Kekayaan Intelektual   
            Hak Kekayaan Intelektual adalah hak dimana seseorang mempunyai pemikiran yang dapat mereka punya dari sejak lahir.

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1.  Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Dan mencakup beberapa hak yaitu :
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
      4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual




Tidak ada komentar:

Posting Komentar