Minggu, 29 April 2012

Peraturan Bank Indonesia No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum






















1.         Penerbitan PBI ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko, meningkatkan peran bank sehingga bank lebih accountable dalam menyampaikan informasi ke Bank Indonesia, serta dalam rangka harmonisasi dengan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan PBI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
2.         Bank wajib menerapkan manajemen risiko terkait dengan kepengurusan Bank, Pejabat Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, yang paling kurang mencakup:

a.    pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

b.    kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limi

c.    kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan

d.   sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

3.         Pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dilaporkan kepada Bank Indonesia secara batch setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui mekanisme Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
4.         Bank wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif. Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
5.         Salah satu pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor setahun ke depan didasarkan atas kajian yang disampaikan bank, yang memuat paling kurang:
a.      kesesuaian dengan strategi bisnis dan dampak terhadap proyeksi keuangan;
b.      mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank;
c.      analisis secara menyeluruh (bank wide) mencakup antara lain kondisi ekonomi, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d.      rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.
6.         Bank wajib menyampaikan laporan untuk posisi tanggal 31 Desember 2011 yang memuat:
a.      seluruh Pejabat Eksekutif yang masih menjabat; dan
b.      semua jenis kantor Bank berupa KC, KCP, Kanwil, KF, KK dan KPK,
paling lambat tanggal 6 Februari 2012.
7.         Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui LKPBU efektif berlaku tanggal 2 Januari 2012.
8.         Selama belum dimungkinkan pelaporan melalui LKPBU maka Bank wajib menyampaikan laporan secara offline setiap bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
9.         Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, untuk pertama kali disampaikan bersamaan dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
10.       Kajian disampaikan pertama kali paling lama tanggal  30 Maret 2012, untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan rencana bisnis bank.





Sumbernya dari   www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_132711.htm

Survei tentang penjual makanan ringan


   SURVEI TENTANG PENJUAL MAKANAN RINGAN

      Didaerah rumah saya terdapat sebuah warung yang menjual makanan ringan. Saya pun meminta kepada pemilik warumg tersebut yang bernama Masar untuk diwawancara. Dan saat wawancara dimulai saya bertanya kepada beliau sudah berapa lama anda berjual makanan ringan inir. Saya sudah berjualan dari tahun 1997 sampai sekarang ini. Lalu apa saja yang anda jual Pak ? saya berjual aneka makanan ringan baik snack,permen,minuman dll. Pendapatan bapak dalam sehari berapa?,pendapatan saya kadang tidak menentu tergantung banyak pembeli yang ingin jajan di warung saya ini. Oh gitu yah pak...Kira-kira bapak pernah tidak merasakan dampak kerugian dalam berjual ini. Saya pernah terkena dampak rugi tapi saya pun tidak boleh merasakan patah semangat. Karena apabila semangat saya hilang saya tidak bisa mencarikan keluarga saya sesuap nasi.Didalam persaingan sekarang ini kita tidak boleh merasa kan patah semangat. Apabila kita patah semangat maka rezeki pun tidak kita dapat ujar kata bapak masar tersebut. Dan saya pun bilang kepada bapak masar benar sekali pak,Kita ini harus sukses dengan apa yang kita jalankan.Dan saya pun mengucapkan terimakasih kepada bapak masar atas partisipasi bapak dalam wawancara ini.

Posting Arinda Septricia

Sabtu, 28 April 2012

PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI






  
PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI


            Dinegara kita ini Indonesia bisa dilihat pada kasus korupsi yang terjadi saat ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjabat pun masih banyak terjadi.. mereka sudah diberikan kepercayaan untuk membangun suatu proyek. Namun sangat disayangkan pada saat proyek masih berlangsung, mereka melakukan suatu penimbunan dana yang jumlahnya mencapai trliun itu. Uang tersebut mereka pakai untuk melakukan hal-hal yang tidak penting untuk pribadinnya dan orang-orang yang bekerjasama dengannya. Dan disaat itu mereka yang terlibat dicari oleh para polisi untuk diminta kesaksian dalam melakukan tindakan korupsi. Salah satu diantara mereka pun sempat melarikan diri keberbagai Negara, namun hal hasil dia pun tertangkap saat berada disuatu Negara tersebut. Saat tiba di Indonesia dia dibawa langsung oleh para polisi. Beberapa hari kemudian ia melakukan persidang dan diminta oleh hakim untuk menjelaskan tentang dana proyek tersebut. Ketika sedang diberikan pertanyaan oleh hakim, dia menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Namun hakim menemui kejanggalan saat  menjawabnya. Hakim pun memutuskan sidang tersebut ditunda. Dan dalam 1 tahun ini sidang masing berlangsung, akhirnya hakim pun memutuskan tuntutan hukum 2 tahun sampai 4 tahun penjara . Namun, sangat disayangkan warga indonesia saat mendengarnya kecewa dengan tuntutan hakim. Bahwa tuntutan tersebut sangat ringan untu tersangka dan ini pun tidak adil bagi yang bersangkutan. Maka dengan itu Indonesia perlu tegas akan peradilan dan hukum. Di tahun kedepan bagi anak-anak bangsa Indonesia tingkatkan lah keadilan untuk membela Negara Indonesia ini.


Komentar saya, dalam kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tuntutan yang dikenakan pun tidak sebanding, sehingga masyarakat tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh hakim. Karena ia telah memakai dana yang seharusnya digunakan sebaik-baik mungkin orang-orang yang membutuhkan.

diposkan oleh arinda.septricia

Kebahagian dalam hidupku



Didalam sebuah keluarga aku adalah anak 3 dari 3 bersaudara. Dimana aku dilahirkan dalam keluarga ini, aku penuh rasa kasih sayang yang penuh. Walaupun aku tahu, aku yang paling suka jail dalam keluarga ini. Tetapi ayah dan ibu ku bilang kepada ku, disaat kamu sudah dewasa nanti janganlah kamu melupakan arti sebuah kebahagian. Karena arti kebahagiaan adalah dimana orang-orang yang ada disekitar kita merasa kan kasih sayang kepada kita.

Disaat aku teringat dengan nenek tercinta



Pada bulan maret tahun 2012 nenek ku pergi meninggalkan kami semua. Disaat itu, aku merasa kan kesedihan yang dalam. Aku ingin ditahun ini bisa berkumpul dengan nenek ku tercinta. Namun disayangkan nenekku sudah pergi untuk selamanya. Nenek engkau bagaikan bintang yang menghiasi warna warni untuk keluarga tercinta. Nenek semoga engkau senang dan tersenyum disana. Dan kami semua berdoa untuk nenek agar nenek tercinta bisa damai dan tenang disana. Love you nenek ku tercinta.

Semuanya Telah berubah


Akhir - akhir ini dikelas saya merasakan pertemanan yang semakin lama telah beda. Dimana salah satu diantara kami ada yang menghindar karena kesalahan paham. Padahal kami semua sudah biasa kepada dia, tetapi dia malah menghindar kepada kami semua. Kami pun merasa perubahan yang cepat. Waktu kami masih bersama-sama dengan dia, Kami tertawa, bercanda penuh suka ria. Sekarang dari salah satu diantara kami telah cukup beda. Saya menegur dia, kenapa kamu diam. Dan dia pun bilang kepada saya,Sebenarnya dia tidak enak dengan kami semua karena dia tidak ikut dalam partisipasi ini. Kami pun bilang biasa saja,kami tidak mau karena dalam kesalahpahaman ini pertemanan kami jadi berubah. Kami ingin pertemana ini selamanya senang suka ria bersama-sama.

HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI

Nama : Arinda.Septricia
Npm   : 21210097
Kelas  : 2eb12





HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI


Pada tahun 1998 di Indonesia terjadi suatu tragedi yaitu reformasi, Dimana ekonomi di Negeri kita ini Indonesia mengalami tingkat suku bunga yang tidak stabil. Mengakibatkan banyak pendemo yang berdatangan karena mereka sangat terpuruk dengan ketidakstabilan ekonomi ini. Sehingga warga tersebut mengambil barang-barang yang ada di took-toko milik orang yang berjualan Demi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemerintah pun menyerah dan tidak bisa mengatasi ini, Karena utang yang pemerintah pinjam masih banyak yang belum dituntaskan. Banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga pada masa reformasi ini terjadinya korupsi yang tinggi.


Kesimpulan

Dengan ini kita sebagai warga Negara Indonesi pun merasakan suatu ketidakstabilan dalam ekonomi dan membuat masyarakat mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


Diposkan oleh arinda.septricia

Sabtu, 14 April 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI




Penyelesaian Sengketa Ekonomi
    
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)




Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

D.MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.


SUMBER

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/makalah-tentang-arbitrase.html
aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/


REVIEW




           
Review adalah suatu karya yang dimiliki dalam sebuah cerita baik itu cerpen dll.

Tujuan nya

  • Agar kita bias mengenal karya yang dimiliki oleh setiap orang diberbagai kalangan di negara kita.

Kategori review ini dibagi menjadi dua subkategori, yaitu:

Book Review
Book Review adalah resensi dari sebuah buku, baik itu novel, komik, majalah, atau bacaan lainnya. Tema buku yang diresensi dalam subkategori ini tidak dibatasi.

Film
Merupakan subkategori yang berisikan resensi film yang temanya juga tidak dibatasi.


Sumbernya
http://manshurzikri.wordpress.com/kategori/review/

kesempatan hanya datang satu kali saja





   Pada saat itu aku berhadapan dengan nya. Namun, aku tidak bertanya kepada dia,dan aku pun disaat itu penuh dengan kejenuhan, Kenapa aku tidak bisa untuk ngobrol dengan nya, Padahal kesempatanya hanya disaat itu saja. Dan aku pun menyesalnya.


   Pada saat itu aku berhadapan dengan nya. Namun, aku tidak bertanya kepada dia,dan aku pun disaat itu penuh dengan kejenuhan, Kenapa aku tidak bisa untuk ngobrol dengan nya, Padahal kesempatanya hanya disaat itu saja. Dan aku pun menyesalnya.

DUNIA INI PENUH DENGAN WARNA


Banyak sekali kehidupan di dunia ini, sungguh betah mulia nya kita ada di dunia ini. Penuh dengan kasih sayang, kepedulian, kebersama, kesedihan pun dilewatinya. Aku pun mengerti dengan semua ini. Inilah hidup yang kita jalan dengan sebaik-baiknya.


Jumat, 13 April 2012

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :                
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Dasar Hukum yang menjadi seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sumbernya
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen


Arti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat





ARTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasar Monopoli (berasal dari bahasa yunani monos satu n polein menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya tedapat satu perusahaan saja.

Ciri-Ciri Pasar Monopoli

1.                  Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
2.                  Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
3.                  Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
4.                  Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
5.                  Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Faktor yang menimbulkan monopoli

v     Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
v     Perusahaan monopoli pada umunnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
v     Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.


Sumber
dari buku sandono sukirno

Hak Kekayaan Intelektual




Hak Kekayaan Intelektual   
            Hak Kekayaan Intelektual adalah hak dimana seseorang mempunyai pemikiran yang dapat mereka punya dari sejak lahir.

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1.  Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Dan mencakup beberapa hak yaitu :
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
      4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual




Wajib Daftar Perusahaan


Wajib Daftar Perusahaan


Wajib daftar perusahaan adalah sebuah catatan data atau transaksi dimana sangat diperluka dalam sebuah perusahaan

Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
b. Dunia usaha
c. Pihak lain yang berkepentingan

Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha


Sumbernya
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html


Hukum Dagang





HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. 
             
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


Berlakunya Hukum Dagang

* Menurut UU No. 3 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Maka pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang lansung bertanggung jawab dan resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilnya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut
  1. Ia seorang diri saja.
  2. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
  3. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu


Sumber
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/