Minggu, 29 April 2012

Peraturan Bank Indonesia No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum






















1.         Penerbitan PBI ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko, meningkatkan peran bank sehingga bank lebih accountable dalam menyampaikan informasi ke Bank Indonesia, serta dalam rangka harmonisasi dengan PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan PBI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
2.         Bank wajib menerapkan manajemen risiko terkait dengan kepengurusan Bank, Pejabat Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, yang paling kurang mencakup:

a.    pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

b.    kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limi

c.    kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan

d.   sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

3.         Pelaporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif, dan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank dilaporkan kepada Bank Indonesia secara batch setiap bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya melalui mekanisme Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
4.         Bank wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif. Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
5.         Salah satu pertimbangan dalam memberikan persetujuan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor setahun ke depan didasarkan atas kajian yang disampaikan bank, yang memuat paling kurang:
a.      kesesuaian dengan strategi bisnis dan dampak terhadap proyeksi keuangan;
b.      mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank;
c.      analisis secara menyeluruh (bank wide) mencakup antara lain kondisi ekonomi, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d.      rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.
6.         Bank wajib menyampaikan laporan untuk posisi tanggal 31 Desember 2011 yang memuat:
a.      seluruh Pejabat Eksekutif yang masih menjabat; dan
b.      semua jenis kantor Bank berupa KC, KCP, Kanwil, KF, KK dan KPK,
paling lambat tanggal 6 Februari 2012.
7.         Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank melalui LKPBU efektif berlaku tanggal 2 Januari 2012.
8.         Selama belum dimungkinkan pelaporan melalui LKPBU maka Bank wajib menyampaikan laporan secara offline setiap bulan, paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
9.         Penyampaian laporan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian Pejabat Eksekutif serta laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank, untuk pertama kali disampaikan bersamaan dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
10.       Kajian disampaikan pertama kali paling lama tanggal  30 Maret 2012, untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan rencana bisnis bank.





Sumbernya dari   www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_132711.htm

Survei tentang penjual makanan ringan


   SURVEI TENTANG PENJUAL MAKANAN RINGAN

      Didaerah rumah saya terdapat sebuah warung yang menjual makanan ringan. Saya pun meminta kepada pemilik warumg tersebut yang bernama Masar untuk diwawancara. Dan saat wawancara dimulai saya bertanya kepada beliau sudah berapa lama anda berjual makanan ringan inir. Saya sudah berjualan dari tahun 1997 sampai sekarang ini. Lalu apa saja yang anda jual Pak ? saya berjual aneka makanan ringan baik snack,permen,minuman dll. Pendapatan bapak dalam sehari berapa?,pendapatan saya kadang tidak menentu tergantung banyak pembeli yang ingin jajan di warung saya ini. Oh gitu yah pak...Kira-kira bapak pernah tidak merasakan dampak kerugian dalam berjual ini. Saya pernah terkena dampak rugi tapi saya pun tidak boleh merasakan patah semangat. Karena apabila semangat saya hilang saya tidak bisa mencarikan keluarga saya sesuap nasi.Didalam persaingan sekarang ini kita tidak boleh merasa kan patah semangat. Apabila kita patah semangat maka rezeki pun tidak kita dapat ujar kata bapak masar tersebut. Dan saya pun bilang kepada bapak masar benar sekali pak,Kita ini harus sukses dengan apa yang kita jalankan.Dan saya pun mengucapkan terimakasih kepada bapak masar atas partisipasi bapak dalam wawancara ini.

Posting Arinda Septricia

Sabtu, 28 April 2012

PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI






  
PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI


            Dinegara kita ini Indonesia bisa dilihat pada kasus korupsi yang terjadi saat ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjabat pun masih banyak terjadi.. mereka sudah diberikan kepercayaan untuk membangun suatu proyek. Namun sangat disayangkan pada saat proyek masih berlangsung, mereka melakukan suatu penimbunan dana yang jumlahnya mencapai trliun itu. Uang tersebut mereka pakai untuk melakukan hal-hal yang tidak penting untuk pribadinnya dan orang-orang yang bekerjasama dengannya. Dan disaat itu mereka yang terlibat dicari oleh para polisi untuk diminta kesaksian dalam melakukan tindakan korupsi. Salah satu diantara mereka pun sempat melarikan diri keberbagai Negara, namun hal hasil dia pun tertangkap saat berada disuatu Negara tersebut. Saat tiba di Indonesia dia dibawa langsung oleh para polisi. Beberapa hari kemudian ia melakukan persidang dan diminta oleh hakim untuk menjelaskan tentang dana proyek tersebut. Ketika sedang diberikan pertanyaan oleh hakim, dia menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Namun hakim menemui kejanggalan saat  menjawabnya. Hakim pun memutuskan sidang tersebut ditunda. Dan dalam 1 tahun ini sidang masing berlangsung, akhirnya hakim pun memutuskan tuntutan hukum 2 tahun sampai 4 tahun penjara . Namun, sangat disayangkan warga indonesia saat mendengarnya kecewa dengan tuntutan hakim. Bahwa tuntutan tersebut sangat ringan untu tersangka dan ini pun tidak adil bagi yang bersangkutan. Maka dengan itu Indonesia perlu tegas akan peradilan dan hukum. Di tahun kedepan bagi anak-anak bangsa Indonesia tingkatkan lah keadilan untuk membela Negara Indonesia ini.


Komentar saya, dalam kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tuntutan yang dikenakan pun tidak sebanding, sehingga masyarakat tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh hakim. Karena ia telah memakai dana yang seharusnya digunakan sebaik-baik mungkin orang-orang yang membutuhkan.

diposkan oleh arinda.septricia

Kebahagian dalam hidupku



Didalam sebuah keluarga aku adalah anak 3 dari 3 bersaudara. Dimana aku dilahirkan dalam keluarga ini, aku penuh rasa kasih sayang yang penuh. Walaupun aku tahu, aku yang paling suka jail dalam keluarga ini. Tetapi ayah dan ibu ku bilang kepada ku, disaat kamu sudah dewasa nanti janganlah kamu melupakan arti sebuah kebahagian. Karena arti kebahagiaan adalah dimana orang-orang yang ada disekitar kita merasa kan kasih sayang kepada kita.

Disaat aku teringat dengan nenek tercinta



Pada bulan maret tahun 2012 nenek ku pergi meninggalkan kami semua. Disaat itu, aku merasa kan kesedihan yang dalam. Aku ingin ditahun ini bisa berkumpul dengan nenek ku tercinta. Namun disayangkan nenekku sudah pergi untuk selamanya. Nenek engkau bagaikan bintang yang menghiasi warna warni untuk keluarga tercinta. Nenek semoga engkau senang dan tersenyum disana. Dan kami semua berdoa untuk nenek agar nenek tercinta bisa damai dan tenang disana. Love you nenek ku tercinta.

Semuanya Telah berubah


Akhir - akhir ini dikelas saya merasakan pertemanan yang semakin lama telah beda. Dimana salah satu diantara kami ada yang menghindar karena kesalahan paham. Padahal kami semua sudah biasa kepada dia, tetapi dia malah menghindar kepada kami semua. Kami pun merasa perubahan yang cepat. Waktu kami masih bersama-sama dengan dia, Kami tertawa, bercanda penuh suka ria. Sekarang dari salah satu diantara kami telah cukup beda. Saya menegur dia, kenapa kamu diam. Dan dia pun bilang kepada saya,Sebenarnya dia tidak enak dengan kami semua karena dia tidak ikut dalam partisipasi ini. Kami pun bilang biasa saja,kami tidak mau karena dalam kesalahpahaman ini pertemanan kami jadi berubah. Kami ingin pertemana ini selamanya senang suka ria bersama-sama.

HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI

Nama : Arinda.Septricia
Npm   : 21210097
Kelas  : 2eb12





HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI


Pada tahun 1998 di Indonesia terjadi suatu tragedi yaitu reformasi, Dimana ekonomi di Negeri kita ini Indonesia mengalami tingkat suku bunga yang tidak stabil. Mengakibatkan banyak pendemo yang berdatangan karena mereka sangat terpuruk dengan ketidakstabilan ekonomi ini. Sehingga warga tersebut mengambil barang-barang yang ada di took-toko milik orang yang berjualan Demi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemerintah pun menyerah dan tidak bisa mengatasi ini, Karena utang yang pemerintah pinjam masih banyak yang belum dituntaskan. Banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga pada masa reformasi ini terjadinya korupsi yang tinggi.


Kesimpulan

Dengan ini kita sebagai warga Negara Indonesi pun merasakan suatu ketidakstabilan dalam ekonomi dan membuat masyarakat mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


Diposkan oleh arinda.septricia