Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi


 Nama : Arinda. Septricia
 Npm    : 21210097
 Kelas    : 2eb12



PENGERTIAN HUKUM

HUKUM adalah suatu aspek dimana seseorang yang terkena suatu tindakan kriminal dapat dikenakan tindakan dan kekuasaan tersebut.

Tujuan Hukum

Agar setiap suatu tindakan yang diberikan kepada orang yang bersangkut dapat diselesaikan dengan adil.

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
  2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).


Sumbernya dari
http://yuriatsunu.blogspot.com/2011/10/pengertian-hukum-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar