Nama : Arinda. Septricia
Npm : 21210097
Kelas : 2eb12
PENGERTIAN HUKUM
HUKUM adalah suatu aspek dimana seseorang yang terkena suatu tindakan
kriminal dapat dikenakan tindakan dan kekuasaan tersebut.
Tujuan Hukum
Agar setiap suatu tindakan yang diberikan kepada orang yang bersangkut
dapat diselesaikan dengan adil.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
- Sumber-sumber hokum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah
tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumbernya dari
http://yuriatsunu.blogspot.com/2011/10/pengertian-hukum-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar