HUKUM PERIKATAN
Nama : Arinda.Septricia
Kelas : 2eb12
Npm : 21210097
Hukum Perikatan adalah suatu peraturan
yang diberikan kepada setiap orang dengan bentuk perjanjian, seperti yang di
lakukan dalam undang-undang.
Macam- macam Perikatan
Macam – macam hukum perikatan yang sering digunakan
masyarakat..
- Perikatan bersyarat, yaitu suatu perikatan yang timbul akibat dari perjanjian dengan ketentuan.
- Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang dibatasi oleh ketetapan waktu dan akan selesai setelah masa waktu telah berlalu
- Perikatan alternative, yaitu perikatan yang diambil berdasarkan hasil kesepakatan dari titik temu suatu perundingan.
- Perikatan tanggung menanggung, yaitu perikatan berkaitan tentang kewajiban dan hak atas pertanggung jawaban.
- Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
- Perikatan dengan ancaman hukuman
- Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP ada sepuluh cara
hapusnya perikatan, yaitu:
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
- Karena adanya pembaharuan hutang
- Karena percampuran hutang
- Karena adanya pertemuan hutang
- Karena adanya pembebasan hutang
- Karena musnahnya barang yang terhutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena berlakunya syarat batal
- 10.Karena lampau waktu
http://hardi91.wordpress.com/2012/01/10/303/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar