Nama : arinda.septricia
kelas : 2eb12
npm : 21210097
HUKUM PERJANJIAN
1. Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313
Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan
hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum
yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini
adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk
mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut
dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada
tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
- Terlambat memenuhi prestasi, dan
- Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak
pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya
terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban
untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak
yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
- Pemenuhan perikatan
- Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
- Ganti rugi
- Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
- Pembatalan dengan ganti rugi
sumbernya
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/28/hukum-perjanjian/