Sabtu, 14 April 2012

kesempatan hanya datang satu kali saja





   Pada saat itu aku berhadapan dengan nya. Namun, aku tidak bertanya kepada dia,dan aku pun disaat itu penuh dengan kejenuhan, Kenapa aku tidak bisa untuk ngobrol dengan nya, Padahal kesempatanya hanya disaat itu saja. Dan aku pun menyesalnya.


   Pada saat itu aku berhadapan dengan nya. Namun, aku tidak bertanya kepada dia,dan aku pun disaat itu penuh dengan kejenuhan, Kenapa aku tidak bisa untuk ngobrol dengan nya, Padahal kesempatanya hanya disaat itu saja. Dan aku pun menyesalnya.

DUNIA INI PENUH DENGAN WARNA


Banyak sekali kehidupan di dunia ini, sungguh betah mulia nya kita ada di dunia ini. Penuh dengan kasih sayang, kepedulian, kebersama, kesedihan pun dilewatinya. Aku pun mengerti dengan semua ini. Inilah hidup yang kita jalan dengan sebaik-baiknya.


Jumat, 13 April 2012

Perlindungan Konsumen



Perlindungan Konsumen


Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :                
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Dasar Hukum yang menjadi seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sumbernya
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen


Arti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat





ARTI MONOPOLI dan PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasar Monopoli (berasal dari bahasa yunani monos satu n polein menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya tedapat satu perusahaan saja.

Ciri-Ciri Pasar Monopoli

1.                  Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
2.                  Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
3.                  Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
4.                  Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
5.                  Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Faktor yang menimbulkan monopoli

v     Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
v     Perusahaan monopoli pada umunnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
v     Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.


Sumber
dari buku sandono sukirno

Hak Kekayaan Intelektual




Hak Kekayaan Intelektual   
            Hak Kekayaan Intelektual adalah hak dimana seseorang mempunyai pemikiran yang dapat mereka punya dari sejak lahir.

Ruang Lingkup HKI

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1.  Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Dan mencakup beberapa hak yaitu :
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
      4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual




Wajib Daftar Perusahaan


Wajib Daftar Perusahaan


Wajib daftar perusahaan adalah sebuah catatan data atau transaksi dimana sangat diperluka dalam sebuah perusahaan

Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
b. Dunia usaha
c. Pihak lain yang berkepentingan

Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


Tujuan daftar perusahaan :

• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha


Sumbernya
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html