Sabtu, 28 April 2012

PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI






  
PENJARA DAN DENDA DIHUKUM EKONOMI


            Dinegara kita ini Indonesia bisa dilihat pada kasus korupsi yang terjadi saat ini. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penjabat pun masih banyak terjadi.. mereka sudah diberikan kepercayaan untuk membangun suatu proyek. Namun sangat disayangkan pada saat proyek masih berlangsung, mereka melakukan suatu penimbunan dana yang jumlahnya mencapai trliun itu. Uang tersebut mereka pakai untuk melakukan hal-hal yang tidak penting untuk pribadinnya dan orang-orang yang bekerjasama dengannya. Dan disaat itu mereka yang terlibat dicari oleh para polisi untuk diminta kesaksian dalam melakukan tindakan korupsi. Salah satu diantara mereka pun sempat melarikan diri keberbagai Negara, namun hal hasil dia pun tertangkap saat berada disuatu Negara tersebut. Saat tiba di Indonesia dia dibawa langsung oleh para polisi. Beberapa hari kemudian ia melakukan persidang dan diminta oleh hakim untuk menjelaskan tentang dana proyek tersebut. Ketika sedang diberikan pertanyaan oleh hakim, dia menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Namun hakim menemui kejanggalan saat  menjawabnya. Hakim pun memutuskan sidang tersebut ditunda. Dan dalam 1 tahun ini sidang masing berlangsung, akhirnya hakim pun memutuskan tuntutan hukum 2 tahun sampai 4 tahun penjara . Namun, sangat disayangkan warga indonesia saat mendengarnya kecewa dengan tuntutan hakim. Bahwa tuntutan tersebut sangat ringan untu tersangka dan ini pun tidak adil bagi yang bersangkutan. Maka dengan itu Indonesia perlu tegas akan peradilan dan hukum. Di tahun kedepan bagi anak-anak bangsa Indonesia tingkatkan lah keadilan untuk membela Negara Indonesia ini.


Komentar saya, dalam kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tuntutan yang dikenakan pun tidak sebanding, sehingga masyarakat tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh hakim. Karena ia telah memakai dana yang seharusnya digunakan sebaik-baik mungkin orang-orang yang membutuhkan.

diposkan oleh arinda.septricia

Kebahagian dalam hidupku



Didalam sebuah keluarga aku adalah anak 3 dari 3 bersaudara. Dimana aku dilahirkan dalam keluarga ini, aku penuh rasa kasih sayang yang penuh. Walaupun aku tahu, aku yang paling suka jail dalam keluarga ini. Tetapi ayah dan ibu ku bilang kepada ku, disaat kamu sudah dewasa nanti janganlah kamu melupakan arti sebuah kebahagian. Karena arti kebahagiaan adalah dimana orang-orang yang ada disekitar kita merasa kan kasih sayang kepada kita.

Disaat aku teringat dengan nenek tercinta



Pada bulan maret tahun 2012 nenek ku pergi meninggalkan kami semua. Disaat itu, aku merasa kan kesedihan yang dalam. Aku ingin ditahun ini bisa berkumpul dengan nenek ku tercinta. Namun disayangkan nenekku sudah pergi untuk selamanya. Nenek engkau bagaikan bintang yang menghiasi warna warni untuk keluarga tercinta. Nenek semoga engkau senang dan tersenyum disana. Dan kami semua berdoa untuk nenek agar nenek tercinta bisa damai dan tenang disana. Love you nenek ku tercinta.

Semuanya Telah berubah


Akhir - akhir ini dikelas saya merasakan pertemanan yang semakin lama telah beda. Dimana salah satu diantara kami ada yang menghindar karena kesalahan paham. Padahal kami semua sudah biasa kepada dia, tetapi dia malah menghindar kepada kami semua. Kami pun merasa perubahan yang cepat. Waktu kami masih bersama-sama dengan dia, Kami tertawa, bercanda penuh suka ria. Sekarang dari salah satu diantara kami telah cukup beda. Saya menegur dia, kenapa kamu diam. Dan dia pun bilang kepada saya,Sebenarnya dia tidak enak dengan kami semua karena dia tidak ikut dalam partisipasi ini. Kami pun bilang biasa saja,kami tidak mau karena dalam kesalahpahaman ini pertemanan kami jadi berubah. Kami ingin pertemana ini selamanya senang suka ria bersama-sama.

HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI

Nama : Arinda.Septricia
Npm   : 21210097
Kelas  : 2eb12





HUKUM EKONOMI DI ERA REFORMASI


Pada tahun 1998 di Indonesia terjadi suatu tragedi yaitu reformasi, Dimana ekonomi di Negeri kita ini Indonesia mengalami tingkat suku bunga yang tidak stabil. Mengakibatkan banyak pendemo yang berdatangan karena mereka sangat terpuruk dengan ketidakstabilan ekonomi ini. Sehingga warga tersebut mengambil barang-barang yang ada di took-toko milik orang yang berjualan Demi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pemerintah pun menyerah dan tidak bisa mengatasi ini, Karena utang yang pemerintah pinjam masih banyak yang belum dituntaskan. Banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab sehingga pada masa reformasi ini terjadinya korupsi yang tinggi.


Kesimpulan

Dengan ini kita sebagai warga Negara Indonesi pun merasakan suatu ketidakstabilan dalam ekonomi dan membuat masyarakat mengalami kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


Diposkan oleh arinda.septricia

Sabtu, 14 April 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI




Penyelesaian Sengketa Ekonomi
    
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)




Cara-cara Penyelesaian

a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.

b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.

c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

D.MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.


SUMBER

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/makalah-tentang-arbitrase.html
aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/


REVIEW




           
Review adalah suatu karya yang dimiliki dalam sebuah cerita baik itu cerpen dll.

Tujuan nya

  • Agar kita bias mengenal karya yang dimiliki oleh setiap orang diberbagai kalangan di negara kita.

Kategori review ini dibagi menjadi dua subkategori, yaitu:

Book Review
Book Review adalah resensi dari sebuah buku, baik itu novel, komik, majalah, atau bacaan lainnya. Tema buku yang diresensi dalam subkategori ini tidak dibatasi.

Film
Merupakan subkategori yang berisikan resensi film yang temanya juga tidak dibatasi.


Sumbernya
http://manshurzikri.wordpress.com/kategori/review/