Sabtu, 14 April 2012
DUNIA INI PENUH DENGAN WARNA
Banyak sekali kehidupan di dunia ini, sungguh betah mulia nya kita ada di dunia ini. Penuh dengan kasih sayang, kepedulian, kebersama, kesedihan pun dilewatinya. Aku pun mengerti dengan semua ini. Inilah hidup yang kita jalan dengan sebaik-baiknya.
Jumat, 13 April 2012
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen
dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer,
distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang
atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Dasar Hukum yang menjadi seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumbernya
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Arti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ARTI MONOPOLI dan
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Monopoli (berasal
dari bahasa yunani monos satu n polein menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya tedapat satu perusahaan saja.
Ciri-Ciri Pasar
Monopoli
1.
Pasar
Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
2.
Tidak
Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
3.
Tidak
Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
4.
Dapat
Mempengaruhi Penentuan Harga
5.
Promosi
Iklan Kurang Diperlukan
Faktor yang
menimbulkan monopoli
v
Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain.
v
Perusahaan
monopoli pada umunnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi
yang sangat tinggi.
v
Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
UU
No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku
usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi
“rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi
menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari
masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan
ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku
usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sumber
dari buku sandono sukirno
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak dimana seseorang mempunyai pemikiran yang dapat
mereka punya dari sejak lahir.
Ruang Lingkup HKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Dan mencakup
beberapa hak yaitu :
- Paten
- Desain Industri
- Merek
- Penanggulangan praktik persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Perlindungan Varietas Tanaman
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan adalah sebuah catatan data atau transaksi dimana
sangat diperluka dalam sebuah perusahaan
Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut
yaitu:
a. Pemerintah
b. Dunia usaha
c. Pihak lain yang berkepentingan
Ketentuan wajib daftar
perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha
Sumbernya
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html
Hukum Dagang
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem
hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Berlakunya Hukum Dagang
* Menurut UU No. 3 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus,
didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Maka pengusaha adalah setiap
orang atau badan hukum yang lansung bertanggung jawab dan resiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilnya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan
yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut
- Ia seorang diri saja.
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
- Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu
Sumber
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
Langganan:
Postingan (Atom)